5 SYARAT WAJIB PUASA MENURUT KITAB AL-YAQUT AN-NAFIS DAN PENJELASANNYA
Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, kitab Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab Ibni Idris merupakan rujukan kontemporer yang sangat sistematis. Penulisnya, As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, merumuskan syarat-syarat wajib puasa secara lugas guna memudahkan penuntut ilmu memahami siapa saja yang terkena kewajiban ibadah ini.
Matan Syarat Wajib Puasa
Di dalam kitabnya, beliau menyebutkan:
• شُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ خَمْسَةٌ : اَلْإِسْلَامُ ، وَ التَّكْلِيفُ ، وَ الْإِطَاقَةُ ، وَ الصِّحَّةُ ، وَ الْإِقَامَةُ
• Syarat-syarat wajib puasa ada lima: Islam, Taklif (baligh & berakal), Al-Ithaqah (mampu), Sehat, dan Al-Iqamah (mukim).
Berikut adalah rincian mendalam berdasarkan penjelasan dalam kitab At-Tanfis:
1. Islam (اَلْإِسْلَامُ)
Syarat pertama adalah Islam. Orang kafir asli tidak dituntut berpuasa saat masih kafir dan tidak sah puasanya. Syaikh Abdullah bin Husein Al-Qadiri di dalam menjelaskan poin ini berkata:
وَأَمَّا الْمُرْتَدُّ؛ فَإِنَّهُ إِذَا عَاوَدَ الْإِسْلَامَ .. وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاءُ مَا تَرَكَ حَالَ رِدَّتِهِ
Adapun orang murtad; maka sesungguhnya jika ia kembali masuk Islam, wajib baginya mengqadha puasa yang ia tinggalkan selama masa murtadnya.
2. Taklif (التَّكْلِيفُ)
Taklif mencakup dua hal: Baligh dan Berakal.
- Anak Kecil: Tidak wajib puasa, namun diperintah saat usia 7 tahun dan dipukul (ringan) saat usia 10 tahun jika meninggalkannya.
- Orang Gila: Tidak wajib puasa jika gilanya sehari penuh karena hilangnya unsur beban syariat.
- Orang Pingsan: Jika sadar di sebagian siang, puasanya sah (dengan syarat sudah niat di malam hari). Jika pingsan sebulan penuh, ia tetap wajib mengqadha karena statusnya masih mukallaf.
3. Al-Ithaqah / Mampu (الْإِطَاقَةُ)
Puasa hanya wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Hal ini berlandaskan firman Allah ta’ala:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Bagi yang tidak mampu (tua renta atau sakit kronis), mereka boleh berbuka namun wajib membayar fidyah (1 mud makanan pokok) per hari. Hal ini diperkuat dengan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai ayat:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
4. Sehat (الصِّحَّةُ)
Orang yang sakit dengan kondisi yang memberatkan (masyaqqah) diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, mereka wajib mengqadha di hari lain.
5. Al-Iqamah / Mukim (الْإِقَامَةُ)
Musafir yang melakukan perjalanan jauh (jarak qashar) diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Dasar hukumnya adalah hadis Nabi ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menggugurkan kewajiban puasa dan separuh shalat bagi musafir.”
Ketentuan Khusus: Ibu Hamil dan Menyusui
Syaikh Abdullah bin Husein Al-Qadiri dalam At-Tanfis menjelaskan pembagian hukum bagi ibu hamil dan menyusui:
- Khawatir pada diri sendiri: Wajib Qadha saja (seperti orang sakit).
- Khawatir pada anak saja: Wajib Qadha DAN Fidyah.
Hal ini didasarkan pada penjelasan Ibnu Abbas bahwa keringanan ini merupakan rukhshah (keringanan) yang disertai tanggung jawab sosial berupa pemberian makan kepada orang miskin jika alasan utamanya adalah keselamatan sang buah hati.
Kesimpulan
Memahami syarat wajib puasa menurut kitab Al-Yaqut An-Nafis membantu kita memetakan kewajiban syariat dengan tepat. Islam adalah agama yang memudahkan, namun tetap memiliki aturan disiplin yang jelas dalam hal penggantian (qadha) maupun fidyah. Wallahua’lam