5 SYARAT WAJIB PUASA MENURUT KITAB AL-YAQUT AN-NAFIS DAN PENJELASANNYA
Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, kitab Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab Ibni Idris merupakan rujukan kontemporer yang sangat sistematis. Penulisnya, As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, merumuskan syarat-syarat wajib puasa secara lugas guna memudahkan penuntut ilmu memahami siapa saja yang terkena kewajiban ibadah ini.
Matan Syarat Wajib Puasa
Di dalam kitabnya, beliau menyebutkan:
• شُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ خَمْسَةٌ : اَلْإِسْلَامُ ، وَ التَّكْلِيفُ ، وَ الْإِطَاقَةُ ، وَ الصِّحَّةُ ، وَ الْإِقَامَةُ
• Syarat-syarat wajib puasa ada lima: Islam, Taklif (baligh & berakal), Al-Ithaqah (mampu), Sehat, dan Al-Iqamah (mukim).
Mempelajari syarat wajib puasa adalah kewajiban bagi setiap muslim menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Salah satu rujukan fikih mazhab Syafi’i yang sangat mudah dipahami adalah Kitab Al-Yaqut An-Nafis karya Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syathiri. Dalam kitab ini, dijelaskan dengan gamblang mengenai kriteria siapa saja yang terkena kewajiban (taklif) untuk menunaikan ibadah puasa. Mari kita pelajari kelima ketentuan tersebut agar ibadah kita semakin sempurna.
Penjelasan 5 Syarat Wajib Puasa Menurut Kitab Al-Yaqut An-Nafis
Berikut adalah lima poin utama yang harus terpenuhi agar seorang muslim diwajibkan untuk berpuasa:
1. Islam (اَلْإِسْلَامُ)
Syarat pertama dan paling utama adalah beragama Islam. Ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan bagi orang kafir, dan jika mereka tetap melakukannya, puasanya tidak dianggap sah secara syariat agama. Syaikh Abdullah bin Husein Al-Qadiri di dalam menjelaskan poin ini berkata:
وَأَمَّا الْمُرْتَدُّ؛ فَإِنَّهُ إِذَا عَاوَدَ الْإِسْلَامَ .. وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاءُ مَا تَرَكَ حَالَ رِدَّتِهِ
Adapun orang murtad; maka sesungguhnya jika ia kembali masuk Islam, wajib baginya mengqadha puasa yang ia tinggalkan selama masa murtadnya.
2. Taklif (التَّكْلِيفُ)
Taklif mencakup dua hal: Baligh dan Berakal.
Taklif berarti seseorang sudah baligh (cukup umur) dan berakal sehat. Anak kecil yang belum baligh dan orang yang kehilangan akal sehatnya (gila) secara otomatis terbebas dari tuntutan memenuhi syarat wajib puasa ini.
3. Al-Ithaqah / Mampu (الْإِطَاقَةُ)
Puasa hanya wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Mampu di sini berarti memiliki kekuatan fisik. Orang yang sudah sangat tua renta atau penderita sakit parah menahun yang tidak ada harapan sembuh, tidak diwajibkan berpuasa. Namun, mereka diwajibkan menggantinya dengan membayar fidyah. Hal ini berlandaskan firman Allah ta’ala:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Bagi yang tidak mampu (tua renta atau sakit kronis), mereka boleh berbuka namun wajib membayar fidyah (1 mud makanan pokok) per hari. Hal ini diperkuat dengan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai ayat:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
4. Sehat (الصِّحَّةُ)
Kondisi tubuh yang sehat juga menjadi bagian dari syarat wajib puasa yang harus diperhatikan. Bagi mereka yang sedang sakit dan jika berpuasa akan memperparah kondisinya berdasarkan anjuran medis, maka diperbolehkan berbuka dan wajib mengqadhanya di hari lain.
5. Al-Iqamah / Mukim (الْإِقَامَةُ)
Mukim berarti menetap, bukan berstatus sebagai musafir (orang yang dalam perjalanan jauh). Seorang musafir dengan jarak tempuh tertentu yang diperbolehkan syariat memiliki keringanan untuk tidak berpuasa, namun tetap wajib mengqadhanya di luar bulan Ramadan. Dasar hukumnya adalah hadis Nabi ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menggugurkan kewajiban puasa dan separuh shalat bagi musafir.”
Ketentuan Khusus: Ibu Hamil dan Menyusui

Syaikh Abdullah bin Husein Al-Qadiri dalam At-Tanfis menjelaskan pembagian hukum bagi ibu hamil dan menyusui:
- Khawatir pada diri sendiri: Wajib Qadha saja (seperti orang sakit).
- Khawatir pada anak saja: Wajib Qadha DAN Fidyah.
Hal ini didasarkan pada penjelasan Ibnu Abbas bahwa keringanan ini merupakan rukhshah (keringanan) yang disertai tanggung jawab sosial berupa pemberian makan kepada orang miskin jika alasan utamanya adalah keselamatan sang buah hati.
Kesimpulan
Memahami kelima syarat wajib puasa di atas adalah langkah awal untuk memastikan ibadah puasa kita bernilai pahala. Kitab Al-Yaqut An-Nafis memberikan panduan yang sistematis dan sangat relevan untuk diamalkan.
Untuk memperluas wawasan keislaman, Anda juga dapat membaca literatur resmi di portal Kementerian Agama RI. Serta, jangan lupa sempurnakan ibadah Anda dengan menyalurkan zakat dan sedekah melalui LAZ Al-Qoyyim untuk keberkahan yang lebih luas.