Penyaluran Fidyah LAZ Al Qoyyim Tahap 6 Sasar Keluarga Prasejahtera di Desa Gonilan Kartasura

Penyaluran Fidyah LAZ Al Qoyyim Tahap 6

SUKOHARJO – Penyaluran Fidyah LAZ Al Qoyyim kembali dilaksanakan pada tahap ke-6 dengan menyasar 10 penerima manfaat dari kalangan keluarga prasejahtera di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (11/6/2026).

Bantuan yang disalurkan berupa beras 5 kilogram dan uang tunai sebagai wujud amanah dari para muzakki yang telah mempercayakan penunaian fidyahnya melalui LAZ Al Qoyyim. Program ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan dana fidyah tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai ketentuan syariat.

Penerima manfaat pada penyaluran kali ini mayoritas berasal dari wilayah Tuwak, Desa Gonilan. Mereka merupakan warga yang masuk kategori keluarga prasejahtera dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penyaluran Fidyah LAZ Al Qoyyim Didukung Verifikasi Lapangan

Salah satu kekuatan program pendayagunaan LAZ Al Qoyyim adalah proses verifikasi dan akurasi data penerima manfaat. Sebelum penyaluran dilakukan, tim terlebih dahulu melakukan pendataan dan pengecekan lapangan guna memastikan bantuan diterima oleh pihak yang tepat.

Proses verifikasi pada penyaluran tahap ke-6 ini dilakukan oleh Amirul Hakim selaku verifikator dan akurator data lapangan. Hasil pendataan menunjukkan terdapat sepuluh warga yang layak menerima manfaat fidyah pada periode ini.

Adapun penerima manfaat meliputi Bapak Khudhori, Bapak Indro Triyono, Bapak Harsoyo, Bapak Jalal, Ibu Anik, Ibu Pariyem, Bapak Suparno, Ibu Muji, Ibu Kempluk, serta seorang lansia yang merupakan ibunda dari Bu Reni dan saat ini masih dalam proses pelengkapan data administrasi.

Amanah Fidyah Hadir Meringankan Beban Sesama

Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i tertentu, seperti usia lanjut yang sudah tidak sanggup berpuasa, sakit yang tidak ada harapan sembuh, atau kondisi tertentu pada ibu hamil dan menyusui.

Melalui program penyaluran fidyah, amanah tersebut tidak hanya menjadi sarana penyempurna ibadah, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan pangan dan dukungan ekonomi yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Ketua Pendayagunaan LAZ Al Qoyyim, Ngazis Al Fathoni, bersama tim pendayagunaan dan staf media turut terlibat langsung dalam proses distribusi guna memastikan bantuan tersampaikan secara aman, tertib, dan tepat sasaran.

Komitmen LAZ Al Qoyyim dalam Pengelolaan Dana Umat

Program fidyah merupakan salah satu bentuk layanan sosial-keagamaan yang terus dikembangkan LAZ Al Qoyyim untuk menjembatani amanah para muzakki dengan kebutuhan masyarakat prasejahtera.

Dengan mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, dan berdampak, LAZ Al Qoyyim berupaya menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat sekaligus memperkuat semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Tunaikan Fidyah Melalui LAZ Al Qoyyim

Bagi masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah karena memenuhi syarat-syarat syar’i, dapat menunaikannya melalui LAZ Al Qoyyim agar manfaatnya tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Transfer Fidyah:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
22-888-3333-8
a.n. Yayasan Al Qoyyim

Konfirmasi: 0823-2708-0840

Fidyah yang Anda tunaikan hari ini dapat menjadi penyambung harapan bagi keluarga prasejahtera yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *