Ringankan Beban Sesama: Penyaluran Fidyah LAZ Al Qoyyim Tahap 1 dan 2 Sasar Tiga Kecamatan
SUKOHARJO – Sebagai bentuk komitmen dalam mengelola amanah umat secara tepat sasaran, penyaluran fidyah LAZ Al Qoyyim tahap pertama dan kedua bagi warga prasejahtera di wilayah Kabupaten Sukoharjo telah tersalurkan.
Aksi kemanusiaan ini bertujuan untuk memastikan kewajiban fidyah para donatur terdistribusikan kepada mereka yang masuk dalam kategori fakir dan miskin secara syar’i.
Agenda penyaluran fidyah LAZ Al Qoyyim tahap pertama dilaksanakan pada Kamis (05/03/2026) dengan jangkauan wilayah Kecamatan Grogol dan Kecamatan Baki.
Sementara itu, tahap kedua menyusul pada Sabtu (14/03/2026) yang difokuskan bagi penerima manfaat di wilayah Kecamatan Nguter.
Bantuan ini diserahkan dalam bentuk paket bahan makanan pokok berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pangan harian warga.
Penyaluran Fidyah LAZ Al Qoyyim: Menjaga Kedaulatan Pangan Warga Prasejahtera
Dalam setiap tahapannya, Tim Pendayagunaan LAZ Al Qoyyim melakukan verifikasi faktual agar bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
Penggunaan bahan makanan pokok sebagai instrumen fidyah dipilih karena nilai manfaatnya yang langsung dirasakan oleh keluarga prasejahtera, terutama dalam menghadapi dinamika harga kebutuhan pokok di bulan suci.
“Kami berupaya menjembatani kewajiban hamba Allah yang berhalangan puasa dengan kebutuhan pangan saudara-saudara kita yang kekurangan. Penyaluran di Grogol, Baki, hingga Nguter ini adalah bukti bahwa fidyah Sahabat telah menjadi energi bagi mereka untuk tetap berdaya,” ungkap perwakilan tim lapangan LAZ Al Qoyyim.
Dasar Syar’i Menunaikan Fidyah Pasca Ramadan
Bagi Sahabat yang belum sempat menunaikan kewajiban fidyah saat Ramadan berlangsung, tidak perlu khawatir.
Secara hukum syariat, fidyah diperbolehkan untuk ditunaikan setelah bulan Ramadan berakhir. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Manshur bin Yunus al-Bahuti dalam kitab Kasyasyaf al-Qina’:
وَيَجُوزُ دَفْعُهَا لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ جُمْلَةً وَاحِدَةً، وَيَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ السَّنَةِ الَّتِي وَجَبَتْ فِيهَا
“Dan boleh menyerahkan fidyah kepada satu orang miskin sekaligus, dan boleh pula mengakhirkannya (menunaikannya) dari tahun diwajibkannya fidyah tersebut.”
Landasan ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk tetap menyempurnakan kewajiban finansialnya meski waktu Ramadan telah berlalu, demi membantu kemaslahatan umat yang lebih luas.
Siapa Saja yang Wajib Menunaikan Fidyah?
LAZ Al Qoyyim mengingatkan kembali kepada seluruh Sahabat bahwa kewajiban fidyah berlaku bagi beberapa kategori berikut:
- Penderita Sakit Kronis: Orang yang sakit menahun dan secara medis tidak ada harapan untuk sembuh.
- Lansia (Tua Renta): Orang tua yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa secara fisik.
- Ibu Hamil & Menyusui: Ibu yang sebenarnya sanggup puasa, namun khawatir akan kondisi kesehatan bayi atau janinnya (disertai kewajiban qadha menurut sebagian ulama).
- Hutang Puasa Tertunda: Orang yang memasuki Ramadan tahun ini, namun masih memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya tanpa udzur yang sah hingga waktu Ramadan tiba kembali.
Sempurnakan Kewajiban Fidyah Anda Sekarang
Jangan biarkan kewajiban tertunda. LAZ Al Qoyyim siap membantu mendistribusikan fidyah Anda kepada mereka yang paling berhak di pelosok desa.
- BSI: 22-888-3333-8 a.n. Yayasan Al Qoyyim
- Konsultasi & Konfirmasi Fidyah: 0823-2708-0840
- Tunaikan Fidyah Online: donasi.alqoyyim.com
Tunaikan Amanah, Menggapai Berkah. Bersama LAZ Al Qoyyim, Kita Muliakan Sesama.