Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memainkan peran penting dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama di Indonesia. Dengan tidak lagi melibatkan FKUB dalam proses pemberian izin tempat ibadah, terdapat beberapa dampak yang perlu dipertimbangkan dari sudut pandang Islam.
- Potensi Konflik Antarumat Beragama: FKUB berfungsi sebagai mediator yang memastikan setiap tempat ibadah yang didirikan telah melalui musyawarah dan mendapat persetujuan dari berbagai pihak. Tanpa keterlibatan FKUB, proses ini bisa menjadi kurang transparan dan meningkatkan risiko konflik antarumat beragama. Umat Islam, sebagai bagian dari masyarakat plural, akan merasakan dampaknya jika konflik ini bereskalasi.
- Kehilangan Mekanisme Kontrol Sosial: FKUB membantu mengawal agar pendirian tempat ibadah berjalan sesuai dengan peraturan dan mencerminkan keharmonisan sosial. Dengan menghilangkan peran FKUB, ada kekhawatiran bahwa mekanisme kontrol sosial ini akan melemah, yang bisa menyebabkan pendirian tempat ibadah tanpa memperhatikan kesepakatan bersama. Bagi umat Islam, ini bisa menimbulkan perasaan ketidakadilan jika prosedur tidak dipatuhi.
- Mengurangi Dialog Antarumat Beragama: FKUB seringkali menjadi wadah dialog antarumat beragama, termasuk dalam urusan pendirian tempat ibadah. Tanpa FKUB, kesempatan untuk berdialog dan saling memahami kebutuhan serta kekhawatiran satu sama lain bisa berkurang. Ini dapat mengurangi rasa saling percaya dan memperkuat prasangka di antara komunitas-komunitas beragama.
- Mengabaikan Prinsip Musyawarah: Islam mengajarkan pentingnya musyawarah dalam mengambil keputusan, terutama yang berdampak luas pada masyarakat. Dengan tidak melibatkan FKUB, prinsip musyawarah dalam keputusan pendirian tempat ibadah dapat diabaikan. Ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam tentang pentingnya konsultasi dan kerjasama.
- Melemahkan Kerukunan dan Persatuan: Salah satu tujuan utama FKUB adalah menjaga kerukunan dan persatuan di antara umat beragama. Tidak melibatkan FKUB dalam proses perizinan tempat ibadah bisa melemahkan upaya ini, menciptakan jarak antara komunitas beragama, dan menghambat upaya untuk hidup berdampingan secara damai dan harmonis.
Oleh karena itu, dari sudut pandang Islam, penting untuk tetap melibatkan FKUB dalam proses perizinan tempat ibadah demi menjaga kerukunan, transparansi, dan keadilan dalam masyarakat.(FarisMediaCentre)
Leave a Review