Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar dan Remaja

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo. Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dianggap sebagai bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Dalam sudut pandang Islam, kebijakan Presiden Jokowi yang menyediakan kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesucian dan moralitas, terutama di kalangan generasi muda. Penyediaan kontrasepsi secara luas kepada pelajar dan remaja dapat dianggap sebagai bentuk normalisasi hubungan di luar nikah, yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam Islam, hubungan seksual di luar pernikahan dilarang keras, dan penyediaan kontrasepsi dapat memicu perilaku seksual bebas di kalangan remaja. Hal ini berpotensi mengikis nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan dalam agama. Selain itu, fokus pada pendidikan moral dan agama yang kuat dianggap lebih efektif dalam mencegah perilaku seksual pranikah daripada penyediaan kontrasepsi.

Kebijakan ini juga dapat menimbulkan pandangan bahwa pemerintah lebih mendorong solusi praktis daripada solusi berbasis moral dan pendidikan agama. Akibatnya, remaja mungkin kurang memahami pentingnya menjaga diri dari pergaulan bebas, yang bisa menyebabkan masalah sosial lainnya, seperti meningkatnya angka kehamilan di luar nikah dan penyakit menular seksual.

Dalam konteks ini, Islam lebih mendorong pendekatan yang mengedepankan pendidikan karakter, penguatan nilai-nilai agama, dan dukungan dari keluarga serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan moral remaja.

4o