Penyaluran Fidyah Sukoharjo Tahap Ke-5 LAZ Al Qoyyim Sasar Lansia Prasejahtera
MOJOLABAN – Penyaluran fidyah Sukoharjo tahap ke-5 LAZ Al Qoyyim secara resmi ditunaikan oleh Tim Pendayagunaan pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai perwujudan tata kelola dana sosial-keagamaan yang amanah dan tepat sasaran.
Aksi kemanusiaan kali ini difokuskan penuh untuk menyisir 10 Kepala Keluarga (KK) prasejahtera yang berada di kawasan pelosok Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Langkah taktis ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan LAZ Al Qoyyim dalam menjembatani kewajiban syariat para pembayar fidyah (fadi) kepada golongan yang paling berhak menerima (mustahik).
Berdasarkan ketentuan fikih, fidyah merupakan kafarat pengganti puasa Ramadan bagi umat Muslim yang tidak lagi memiliki kemampuan fisik, seperti lansia yang sudah renta, pengidap sakit menahun tanpa harapan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui.
Akurasi Data Pendataan Peta Mustahik di Lapangan
Keberhasilan program penyaluran fidyah Sukoharjo tahap ke-5 LAZ Al Qoyyim ini bertumpu pada akurasi data yang dihimpun langsung oleh salah satu fundraiser senior LAZ Al Qoyyim, Bapak Suparno.
Bertindak sebagai koordinator lapangan, beliau melakukan verifikasi faktual dari rumah ke rumah untuk memastikan bantuan ini jatuh ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yang mayoritas didominasi oleh lansia prasejahtera, sedang didera sakit fisik, hingga hidup sebatang kara tanpa penopang ekonomi keluarga.
Paket amanah fidyah tersebut disalurkan secara langsung dalam bentuk kombinasi bahan makanan pokok (sembako) kualitas terbaik demi menunjang gizi harian, serta santunan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan darurat para mustahik.
Berikut adalah daftar 10 penerima manfaat jaminan pangan fidyah di Desa Demakan:
Dusun Kalipelang:
- Bu Sukiyem
- Mbah Karto
- Bu Harni
- Bu Sikas
- Mbah Wongso Sami
- Mbak Mintil
- Mbah Darmo Min
Dusun Goresan:
- Mbah Situk
Dusun Ganggasan:
- Mbah Partini
- Pak Pur
Menjaga Akuntabilitas dan Penguatan Syariat Umat
Melalui skema pelaporan yang berkala dan transparan ini, LAZ Al Qoyyim terus berupaya meningkatkan indeks kepercayaan publik sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai urgensi penunaian fidyah secara syar’i.
Kehadiran tim lapangan di tengah-tengah lansia sebatang kara di Mojolaban menjadi bukti nyata bahwa setiap rupiah dana fidyah yang dititipkan oleh para donatur dikelola secara profesional, transparan, dan berdampak langsung pada pengentasan rawan pangan di tingkat akar rumput.
Bagi Sahabat Kebaikan yang belum menunaikan kewajiban fidyah Ramadan karena uzur syar’i yang sah (sakit menahun, faktor usia tua, hamil, atau menyusui), LAZ Al Qoyyim membuka kemudahan layanan penunaian fidyah secara resmi.
Salurkan fidyah Anda melalui:
- BSI: 22-888-3333-8 a.n. Yayasan Al Qoyyim
- Konfirmasi: 0823-2708-0840
- Online: tabungamal.com










