Mengenal Sekilas Zakat Mal

Selain ada zakat fitrah dikenal pula zakat Maal. Zakat Maal bertujuan untuk membersihkan diri dari harta yang dimilikinya. Adapun harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang diperoleh yakni milik penuh,halal,cukup nishab dan haul. Zakat mal sendiri meliputi zakat emas,perak dan logam mulia, zakat uang dan surat berharga, zakat perniagaan , zakat pertanian, Peternakan , zakat pertambangan dan masih banyak lagi yang lainnya. Barangkali bagi anda yang masih kesulitan apakah sudah berkewajiban mengeluarkan zakat Maal atau belum dan seberapa besaranya dari harta yang dimiliki silakan bisa menghubungi kami di Yayasan Al Qoyyim Sukoharjo. Insya Allah akan kami bantu. Anda bisa langsung datang ke alamat kami di Mojotegalan RT 02 RW 01 Joho Sukoharjo. Semoga menjadi wasilah kita bersama untuk selalu taat dan memenuhi perintahNya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alaamiin.