Dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma – hadits yang diriwayatkan secara marfu’-:
”Permisalan orang yang menjaga larangan-larangan Allah dan orang yang melanggar larangan-larangan-Nya adalah bagaikan sekelompok orang yang berundi dalam sebuah kapal. Akhirnya ada sebagian orang mendapat bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut.
Yang berada di bagian bawah bila ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikan saja kita membuat (satu) lubang di bagian kita ini, (tentu) tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.”
Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang di bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Dan, bila mereka melarang orang-orang yang di bawah berbuat demikian, maka mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” [ Hadits riwayat Al-Bukhari (2361)]
Dari hadist diatas dapat kita mabil hikmah atau pelajaran berupa : Bolehnya orang yang diatas mengikat dan membuat larangan bagi orang yang dibawah untuk memberikan mudharat dengan peraturan. Orang yang dibawah tidak boleh membuat sesuatu yang mengakibatkan madharat bagi orang yang diatas. Apabila dia melakukannya, maka dia wajib untuk memperbaikinya. Manfaat meninggalkan kemungkaran tidak hanya kembali kepada pelakunya saja, tetapi juga menyeluruh ke masyarakat. Begitu juga sebaliknya apabila dia melakukan kemungkaran (madharatnya bukan hanya kepada dirinya saja, tetapi keseluruh masyarakat disekitarnya)
Leave a Review